loading...
Sidang gugatan Muktamar X PPP kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghadirkan saksi Sekretaris DPW PPP Banten, H Ahmad Fauzi. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
JAKARTA - Pasca ditolaknya eksepsi tergugat Muktamar X PPP yaitu Mardiono, sidang gugatan perkara 74/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst berlanjut dengan agenda pemanggilan saksi. Kali ini penggugat menghadirkan saksi dari unsur peserta Muktamar X PPP yaitu Sekretaris DPW PPP Banten, H Ahmad Fauzi atau yang akrab dengan panggilan Rully.
Dalam kesaksiannya, Rully dengan tegas menepis klaim yang menyatakan Mardiono terpilih secara aklamasi di Muktamar. Dia menegaskan bahwa aklamasi tidak ada di Muktamar. Sehingga, aklamasi dinilai hanya klaim sepihak.
Baca juga: Pengurus Daerah PPP Kembali Pertanyakan Peran yang Taj Yasin Lakukan untuk Partai
“Tidak ada itu aklamasi Mardiono, itu hanya klaim sepihak. Bagaimana mungkin ada aklamasi untuk Mardiono sementara DPW PPP Banten saja tidak mendukungnya,” ujar Rully di Jakarta, Kamis (30/4/2026).


















































