loading...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50%. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50% untuk tontonan film nasional yang diputar di Jakarta. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada masa pajak Juli 2026.
"Pemberian keringanan ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap perkembangan industri perfilman nasional dan ekosistem ekonomi kreatif," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny seperti dikutip pada Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Taman Anggrek Ragunan, Wisata Agro Jakarta yang Turut Dorong Retribusi Daerah
Menurut dia film tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga berperan sebagai media edukasi, pelestarian budaya, serta ruang bagi para pekerja kreatif untuk menghasilkan karya yang dapat dikenal dan diapresiasi masyarakat. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga mengatur mekanisme penyerahan hasil keringanan agar manfaatnya dapat diterima oleh produsen film nasional sesuai ketentuan. "Keringanan diberikan sebesar 50% dari pokok PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan yang seharusnya dibayarkan atas pemutaran film nasional di Jakarta," kata dia.
Lebih lanjut, keringanan diberikan secara otomatis tanpa melalui permohonan khusus dari Wajib Pajak. Namun, nilai yang diperoleh dari keringanan tersebut tidak dapat menjadi tambahan keuntungan bagi pihak bioskop atau penyelenggara pemutaran film.


















































