10 Penggiat Medsos Ditindak Polda Metro Jaya, Diduga Sebar Hoaks hingga Provokatif

4 hours ago 7

loading...

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan, 10 penggiat medsos ditindak ke proses penyidikan karena menyebarkan hoaks hingga provokasi. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Tim Kolaborator Penaatan Hukum memeriksa 28 orang penggiat media sosial (medsos) dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, desktruktif dan hoaks sepanjang Juni-Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan, dari puluhan orang tersebut 10 di antaranya berlanjut ke proses penyidikan.

Baca juga: Polda Metro Usut Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Provokasi

Sementara sisanya, diberi peringatan hingga edukasi guna memahami batas-batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.

"Dalam rangka menjaga dan keamanan dan ketertiban serta menciptakan ruang digital yang sehat maka tim kolaborator penaatan hukum Polda Metro Jaya sejak Juni sampai dengan Agustus 2026 telah melakukan upaya pendalaman terhadap 28 orang penggiat media sosial dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif dan hoaks," kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).

"10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan juga menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," sambungnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |