loading...
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto/Danandaya
JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung juga memeriksa Nurman Herin (NH).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pada hari ini Tim 9 memanggil lima orang untuk diperiksa. Namun, hanya tiga yang datang ke Kejagung.
"Pemeriksaan terkait dalam kasus tersangka FA dan NH ini ada lima orang. Dari lima orang ini, yang hadir tiga, dua tidak hadir dan nanti berikutnya akan dipanggil ulang," kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Anang menambahkan, "Yang jelas hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU, dan terhadap TPPU-nya dengan perkara yang pidana asalnya, perkara korupsi."
Baca Juga: Misteri Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, KPI Desak Polri Gelar Ekshumasi dan Autopsi
Ia menjelaskan kedua tersangka dilakukan pemeriksaan terpisah. "Enggak. Masing-masing kan berbeda," kata Anang.
Menurut Anang, Tim 9 Kejagung akan mendalami barang bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara TPPU ini. Barang bukti yang dimaksud merupakan hasil sitaan dari penyidik Polri dan Kejagung.


















































