loading...
Penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Foto: Dok KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dua tersangka pemberi suap Hakim Pengadilan Negeri Depok (Hakim). Dua tersangka yang dimaksud pun segera disidang.
Tersangka yang dimaksud ialah, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya. Pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis (16/4/2026).
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan perkara pemberi suap Hakim PN Depok," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus PN Depok, KPK Periksa 2 Kepala Seksi


















































