25 Pihak Termasuk Nadiem Makarim Diperkaya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun

1 month ago 44

loading...

Jaksa membeberkan daftar 25 pihak yang diperkaya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Jaksa membeberkan daftar 25 pihak yang diperkaya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Salah satunya adalah Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang diperkaya hingga Rp809 miliar dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkap Jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sri Wahyuningsih. "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa dalam sidang tersebut, Selasa (16/12/2025).

Selain Nadiem, perbuatan Sri Wahyuningsih bersama terdakwa lainnya juga memperkaya 24 pihak lain. Sehingga total ada 25 pihak yang terdiri dari perorangan dan perusahaan yang diperkaya dalam pengadaan ini.

Baca juga: Tak Bisa Hadir Usai Operasi, Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Ditunda

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil perhitungan kerugian ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (621 miliar) berdasarkan yang dihitung berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Adapun 25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:

Read Entire Article
Prestasi | | | |