loading...
Analis Politik dan Isu Intelijen Boni Hargens menilai gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian membuka celah politisasi institusi penegakan hukum. Foto/SindoNews
JAKARTA - Analis Politik dan Isu Intelijen Boni Hargens menilai gagasan untuk menempatkan Polri di bawah struktur kementerian merupakan kemunduran serius yang membuka celah berbahaya bagi politisasi institusi penegakan hukum. Ketika Polri berada di bawah kendali menteri yang merupakan bagian dari kabinet dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan, maka independensi operasional Polri akan terancam oleh kepentingan politik partisan.
Boni menambahkan, menteri sebagai figur politik yang diangkat berdasarkan pertimbangan koalisi dan loyalitas politik, berpotensi menggunakan kewenangan atas Polri untuk kepentingan politik tertentu, bukan untuk kepentingan penegakan hukum yang objektif dan adil.
"Struktur kementerian juga menciptakan lapisan birokrasi tambahan yang dapat menghambat respons cepat Polri terhadap ancaman keamanan dan kriminalitas," ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Baca juga: Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara: Polisi Alat Negara, Bukan Alat Menteri
Dalam situasi darurat atau krisis keamanan nasional, lanjut Boni, Polri memerlukan jalur komunikasi dan komando yang langsung dengan presiden sebagai kepala negara, bukan melalui birokrasi kementerian yang seringkali lambat dan terfragmentasi. Boni menyebut penempatan Polri di bawah kementerian dapat menciptakan konflik kepentingan ketika penegakan hukum bersinggungan dengan kepentingan politik menteri atau koalisi pemerintah, yang pada akhirnya akan merusak integritas dan kredibilitas institusi penegakan hukum di mata publik.
Boni berpendapat, dalam dinamika tata kelola keamanan nasional Indonesia, hubungan antara Polri dan presiden menjadi isu krusial yang menentukan efektivitas penegakan hukum dan stabilitas demokrasi. Boni menegaskan akuntabilitas langsung Polri kepada presiden bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan pilar fundamental dalam arsitektur demokrasi presidensial Indonesia sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Boni menambahkan, posisi ini memiliki landasan konstitusional yang kuat dan implikasi strategis yang luas terhadap integritas sistem penegakan hukum nasional. "Di atas dasar pemikiran inilah, penolakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap gagasan penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian, yang disampaikan dalam rapat Polri bersama Komisi III DPR RI (26/1/2026), patut dipahami dan diapresiasi setinggi-tingginya," ungkapnya.
Lihat video: Tolak Polisi di Bawah Kementerian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani
Boni mengatakan, sistem presidensial Indonesia mengintegrasikan fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan dalam satu figur presiden. Konstitusi memberikan mandat kepada presiden untuk memastikan seluruh aparatur negara, termasuk Polri, bekerja sesuai dengan prinsip supremasi hukum dan kepentingan nasional.


















































