loading...
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Foto: Ari Sandita
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M Arif Setiawan menganggap tidak sah suatu penggeledahan dilakukan di lokasi luar dari izin yang diberikan pengadilan. Sebabnya, penggeledahan berawal berdasarkan surat permohonan yang tidak benar pula.
"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," ujar Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli di sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah awalnya menanyakan tentang adanya permintaan izin ketua pengadilan kaitannya penggeledahan di lokasi yang secara umum berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934.
Baca juga: Kuasa Hukum Febrie: Penggeledahan Rumah di Sentul Tak Berdasarkan Izin Pengadilan yang Sah


















































