loading...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan, kenaikan harga LPG yang berlaku mulai 18 April untuk gas non subsidi bersifat sementara. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan, kenaikan harga LPG yang berlaku mulai 18 April untuk gas non subsidi bersifat sementara. Sebab harganya bisa kembali turun apabila acuan harga gas dunia menhalami penurunan.
Bahlil mengatakan, Pemerintah hanya bisa menjamin atau menahan kenaikan harga gas subsidi, ketika kenaikan harga acuan gas dunia mengalami kenaikan. Sementara untuk LPG non subisidi, harganya mengikut fluktuasi harga acuan global.
"Pemerintah hanya menjamin subsidi, sementara yang tidak bersubsidi itu dipakai industri, restoran, hotel, itu menyesuaikan dengan harga pasar," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: Harga Gas LPG 12 Kg dan 5,5 Kg Ikut Naik Jadi Rp107.000 hingga Rp228.000 per Tabung
Bahlil mengatakan, kenaikan harga gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi atau Bright Gas di seluruh Indonesia per 18 April 2026 sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Regulasi tersebut membentuk harga jual di pasar, dengan acuan harga gas dunia yang berlaku saat itu.
"Pasti (harga gas non subsidi akan turun) kan ada formulasinya, jadi kalau harga dunia turun, pasti dia turun juga, kalau naik, dia ikut naik," tambahnya.


















































