Bea Cukai Gagalkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jawa Timur Senilai Rp10,39 Miliar

4 hours ago 9

loading...

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II bersama Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri menggagalkan peredaran 7 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di rest area 626 B, Jalan Raya Saradan, Madiun, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist

MADIUN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II bersama Bea Cukai Madiun, dan Bea Cukai Kediri menggagalkan peredaran 7 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di rest area 626 B, Jalan Raya Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis, 16 April 2026. Jutaan batang rokok ilegal tersebut diketahui diangkut menggunakan truk BE 8176 NBB.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Muhamad Lukman mengatakan, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat. “Informasi yang kami terima segera ditindaklanjuti dengan patroli dan koordinasi lintas satuan hingga akhirnya berhasil dilakukan penindakan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Baca juga: 454.000 Batang Rokok Ilegal Disita di Mojogedang Karanganyar

Kronologi pengungkapan kasus ini berawal saat tim menerima laporan pengiriman rokok ilegal yang akan melintas di jalur Kediri-Madiun sekitar pukul 06.00 WIB. Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan patroli darat di sejumlah titik yang diduga rute perlintasan. Tim juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri untuk memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing.

Dari hasil patroli gabungan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai saat melintas di ruas Tol Mojokerto-Kertosono. “Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan memasuki wilayah pengawasan kami, sebelum akhirnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan,” ucapnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |