Bea Masuk Impor dari Jepang Diatur Ulang, Ini Ketentuan Tarifnya

3 hours ago 7

loading...

Pemerintah menerbitkan dua peraturan baru yang mengatur pengenaan tarif bea masuk preferensi atas barang impor asal Jepang. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan dua peraturan baru yang mengatur pengenaan tarif bea masuk preferensi atas barang impor asal Jepang dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2026 dan PMK Nomor 61 Tahun 2026.

"Dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi, perlu disusun peraturan untuk memberikan dasar hukum penetapan tarif bea masuk," demikian pertimbangan PMK 60/2026 yang dikutip Sabtu (8/8/2026).

Baca Juga: Tarif Trump Ilegal? AS Resmi Kembalikan Dana Jumbo Rp1.787 Triliun ke Korporasi

PMK 60/2026 diterbitkan untuk menata kembali struktur tarif bea masuk barang impor asal Jepang setelah rampungnya revisi protokol IJEPA. Regulasi tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PMK Nomor 50 Tahun 2022, yang belum mencakup perluasan komitmen akses pasar dalam perjanjian terbaru.

Rincian tarif preferensi berdasarkan jenis komoditas dan tahun pengenaan tercantum dalam Lampiran A PMK 60/2026. Sejumlah pos tarif barang impor asal Jepang dapat dikenakan bea masuk hingga 0%.

Read Entire Article
Prestasi | | | |