loading...
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendukung Polri menindak tegas penyebar konten provokatif dan manipulatif di media sosial (medsos) yang dianggap sudah menimbulkan kegaduhan publik. Foto: Ilustrasi/SindoNews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendukung Polri menindak tegas penyebar konten provokatif dan manipulatif di media sosial (medsos) yang dianggap sudah menimbulkan kegaduhan publik. Dorongan itu diucapkannya menyusul terungkapnya sejumlah muatan di medsos yang diduga mengandung unsur provokatif, manipulatif, dan pengancaman.
“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” ujar Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).
Dia berpendapat bahwa kebebasan setiap warga negara juga punya batas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dirinya merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pembatasan dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap warga negara.
Baca juga: 10 Penggiat Medsos Ditindak Polda Metro Jaya, Diduga Sebar Hoaks hingga Provokatif


















































