loading...
Kacamata yang menolong tunanetra membaca dunia, kini dituduh jadi alat mengintip diam-diam saat pemakainya berniat jahat. Foto: ist
JAKARTA - Sepasang kacamata bisa jadi alat pengintai. Tanpa disadari korbannya. Itulah yang terjadi di GIIAS 2026, ICE BSD, 30 Juli sampai 9 Agustus lalu. Seorang kreator konten mendekati usher di salah satu booth. Bertanya spesifikasi mobil. Memuji cara sang usher menjelaskan produk. Lalu bertanya nama dan usia.
Semua terasa wajar. Sampai akhirnya sang usher sadar: dari awal dia direkam. Salah satu kamera diduga disembunyikan di kacamata pintar yang dipakai kreator itu. Videonya lantas diunggah dengan judul "cara deketin cewek".
Tidak ada izin. Tidak ada pemberitahuan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, langsung bereaksi. "Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP," katanya, Senin (3/8). Ia menegaskan: perekaman tanpa izin tidak bisa dibenarkan, sekalipun dilakukan di ruang publik. Ini juga soal etika, bukan cuma hukum.
Masalahnya: sampai sekarang belum ada regulasi khusus yang mengatur kacamata pintar berkamera. Juga belum ada larangan resmi memakainya di ajang seperti GIIAS.
Kasus serupa ternyata bukan monopoli Indonesia. Di Skotlandia, seorang pria bernama Scott Margerison memakai kacamata pintar Meta untuk merekam diam-diam penumpang saat tur di kapal feri MV Loch Seaforth. Tur itu akhirnya dihentikan. Sesi foto dan video pun dilarang selama tur berlangsung. Polisi Skotlandia kini meninjau rekaman videonya, setelah ia dilaporkan.
Sementara di Inggris, persoalan ini sudah naik satu tingkat: ke ruang bioskop.
UK Cinema Association (UKCA) menyatakan banyak jaringan bioskop besar Inggris sedang mempertimbangkan kebijakan melarang atau membatasi pemakaian kacamata pintar berkamera di dalam gedung.


















































