loading...
Koordinator MAKI Boyamin Saiman rampung diperiksa Dewas KPK atas aduannya yang melaporkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut karena sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Foto: Danandaya
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman rampung diperiksa Dewas KPK atas aduannya yang melaporkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut karena sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Usai diperiksa, dia meminta Dewas memberikan sanski terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa pemotongan gaji 5 persen.
"Bahwa saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji, minimal ya 5% terhadap pimpinan KPK. Kalau terhadap Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) dan terhadap Pak Jubir (Budi Prasetyo) itu tidak, karena sebenarnya hanya menjalankan perintah," ujar Boyamin, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Dianggap Diistimewakan KPK
Sanksi tersebut didasari karena dugaan perlakuan istimewa dari KPK yang diberikan kepada Gus Yaqut. Perlakuan istimewa tersebut karena proses pengajuan terbilang cukup cepat.
"Terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap Gus Yaqut. Itu kalau toh paling cepat pengajuannya tanggal 17, 18 dirapatkan, 19 langsung eksekusi pengalihan penahanan. Jadi pengistimewaan ini tidak adil," katanya.


















































