Disahkan Secepat Kilat, Presiden Partai Buruh Tolak Keras UMP 2026

1 month ago 46

loading...

KSPI menolak keras proses penyusunan regulasi pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan UMP 2026. FOTO/dok. SindoNews

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak keras proses penyusunan regulasi pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ia menilai aturan tersebut disusun secara tergesa-gesa tanpa pelibatan serikat buruh yang bermakna.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan hanya dilakukan satu kali, yakni pada 3 November 2025, dengan durasi sekitar dua jam. Diskusi itu, kata dia, tidak membahas pasal demi pasal dan tidak mencerminkan dialog sosial yang seharusnya terjadi dalam penyusunan kebijakan strategis nasional.

"Bagaimana mungkin aturan sepenting pengupahan nasional dibahas hanya satu hari, dua jam, tanpa pembahasan mendalam. Ini jelas tidak masuk akal dan tidak berpihak kepada buruh," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga: Buruh Ancam Demo Besar-besaran dan Mogok Massal Jika UMP 2026 di Bawah 8,5%

Ia menilai Kementerian Ketenagakerjaan telah memaksakan kehendak dalam penyusunan PP Pengupahan tanpa partisipasi publik yang layak. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat dasar hukum penetapan UMP 2026 cacat secara prosedural dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dari sisi substansi, Said Iqbal juga menyoroti definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam PP Pengupahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta KHL.

Read Entire Article
Prestasi | | | |