loading...
Pimpinan DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Toni Wijaya, Edwin Senjaya, Rieke Suryaningsih foto bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
BANDUNG - DPRDKotaBandung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)KotaBandungdengan Penganggaran Tahun Jamak. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna di GedungDPRDKotaBandungpada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026.
Rapat dipimpin oleh PimpinanDPRDKotaBandung, dihadiri AnggotaDPRDKotaBandung, dan dihadiri oleh WaliKotaBandungbeserta jajaran pejabat PemkotBandung. Selain pengesahan Raperda hasil pembahasan Pansus 17 itu, dihelat pula agenda utama lainnya yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD atau KUA serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau PPAS 2026, serta KUA PPAS 2027.
Dalam rapat paripurna itu, Nota Kesepakatan ditandatangani oleh PimpinanDPRDKotaBandungH. Asep Mulyadi, S.H., H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Rieke Suryaningsih, S.H., bersama WaliKotaBandungMuhammad Farhan.
Pengesahan Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)KotaBandungdengan Penganggaran Tahun Jamak ini nantinya akan memberikan kepastian hukum dan skema pembiayaan. Pembiayaan dengan skema tahun jamak (multiyears) untuk pembangunan fisik Gedung Inspektorat dan Gedung RSUDKotaBandungini turut memastikan keberlanjutan pembangunan yang akan meningkatkan kapasitas pelayanan publik.
Peningkatan kualitas dan kapasitas RSUDKotaBandungakan memperluas akses layanan kesehatan masyarakatKotaBandungsecara signifikan, yang selama ini sudah melebihi kapasitas layanan. Sedangkan rumah sakit ini sangat dibutuhkan bagi warga, terutama di kawasanBandungTimur.


















































