loading...
Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa mengungkap alasannya mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto/iNews TV
JAKARTA - Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa mengungkap alasannya mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, pelimpahan berkas perkara usai eksepsinya diterima majelis hakim janggal.
Dokter Tifa menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsinya pada 23 Juni 2026. Dengan adanya putusan tersebut, kata dia, dirinya sudah dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Baca juga: Dokter Tifa soal Hijrah dari Isu Ijazah Jokowi: Tugas Saya sebagai Peneliti Sudah Selesai
"Kemudian bahkan berkas perkaranya pun sudah dikembalikan, tiba-tiba tiga hari kemudian menjadi terdakwa lagi, nah ini kan sesuatu yang janggal," kata Dokter Tifa di Program Interupsi iNewsTV, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, dengan dirinya mengajukan praperadilan merupakan ruang untuk menguji berbagai persoalan hukum usai hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Artinya di sinilah kita kemudian belajar bersama-sama, saya makanya menggunakan fasilitas undang-undang yang ada yaitu praperadilan untuk kita sama-sama menguji," ujar Dokter Tifa.









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9316891/original/052899900_1785995525-resc5eccd1b5a9db4a8f6fc169ef122493bfr.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9316956/original/057686700_1785997923-IMG_2383.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9316982/original/024400000_1785998932-IMG_2388.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9317341/original/066986500_1786008856-IMG_2390.jpeg)



































