loading...
Diskusi publik bertajuk Buku Murah dan Akses Ilmu Pengetahuan sebagai Hak Dasar Warga Negara di Ruang Literasi Kaliurang, Yogyakarta, Kamis (6/8/2026). Foto/Ist
JAKARTA - Inisiator Perubahan Undang-Undang (UU) Sistem Perbukuan Willy Aditya menekankan pentingnya memperbaiki ekosistem literasi nasional sekaligus menjamin akses masyarakat terhadap buku dan ilmu pengetahuan secara lebih merata. Willy mengatakan, RUU Sistem Perbukuan diperlukan karena industri perbukuan Indonesia sedang menghadapi persoalan serius.
Hal itu terlihat dari banyaknya toko buku dan penerbit yang berhenti beroperasi dalam beberapa tahun terakhir. “Ini bermula dari fenomena toko buku tutup dan penerbit tutup,” kata Willy dalam diskusi publik bertajuk “Buku Murah dan Akses Ilmu Pengetahuan sebagai Hak Dasar Warga Negara” di Ruang Literasi Kaliurang, Yogyakarta, Kamis (6/8/2026).
“Ketika Gunung Agung tutup, kita tentu sedih. Banyak juga toko buku di daerah yang gulung tikar. Dari situ kami memeriksa, ternyata ada masalah fundamental dalam ekosistem perbukuan kita,” sambungnya.
Diskusi tersebut juga menghadirkan sastrawan dan sosiolog Okky Madasari serta Sekretaris Anggota Wantimpres 2019-2024 Jan Prince Permata. Menurut Willy, salah satu persoalan mendasar dalam kebijakan perbukuan nasional adalah adanya pemisahan perlakuan antara buku teks pelajaran dan buku nonteks atau buku bacaan umum.
Negara, kata Willy, memberikan subsidi dalam jumlah besar untuk buku pelajaran, tetapi menyerahkan penyediaan buku umum sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Kondisi tersebut menyebabkan harga buku bacaan semakin sulit dijangkau masyarakat.


















































