loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pernah menggelar rapat tak lazim yang bersifat rahasia dalam membahas pengadaan Chromebook. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pernah menggelar rapat tak lazim yang bersifat rahasia dalam membahas pengadaan Chromebook. Rapat ini disebut tidak boleh didengar orang lain.
Hal tersebut diungkap JPU dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kasus ini di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek); Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).
Rapat itu digelar pada 6 Mei 2020 dengan mengundang Staf Khusus Nadiem Jurist Tan, Fiona Handayani, dan beberapa orang lain. Pada intinya, di dalam rapat itu Nadiem meminta agar Ibrahim Arief memaparkan presentasi terkait pengadaan tersebut.
Baca juga: 25 Pihak Termasuk Nadiem Makarim Diperkaya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5232994/original/036615700_1748258353-steptodown.com164240.jpg)













































