Kasus Imigrasi, KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar

6 hours ago 10

loading...

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim saat ditahan KPK. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyita aset senilai Rp150 miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing ( WNA ). Kasus tersebut menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK).

"Update dari penyidikan terkait Imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dikutip Kamis (20/8/2026).

Ia menjelaskan, terhadap aset-aset yang disita itu pihaknya terus melakukan pengalaman, termasuk potensi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar

"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu," ujarnya.

Taufik menyebutkan, pihaknya akan memeriksa sejumlah WNA untuk mendalami dugaan praktik pemerasan.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |