loading...
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina buka suara mengomentari kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Foto: dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina buka suara mengomentari kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Politikus PDIP ini mengajak masyarakat mengawal kasus yang menyeret nama Kiai Ashari atau AS ini.
Selly pun mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak abai dan memberikan kompromi terhadap pelaku. Selly mengingatkan bahwa mereka yang abai dan menghalangi penyidikan bisa dipenjara.
"UU sudah sangat jelas. Dalam Pasal 19 UU TPKS ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penanganan perkara kekerasan seksual dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Selly Gantina dalam siaran persnya, Kamis (7/5/2026).











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)






