loading...
Kemenhut membongkar modus jual beli garapan kawasan hutan lindung yang dibuka secara ilegal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Foto: Istimewa
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar modus jual beli garapan kawasan hutan lindung yang dibuka secara ilegal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Petugas mengamankan tiga orang pelaku dalam operasi tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri mengungkapkan bahwa tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW diamankan dalam operasi pada Senin (3/8/2026), setelah tertangkap tangan menggarap lahan yang dibuka tanpa izin untuk perkebunan.
"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," katanya, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Dana Khusus Kepulauan Fokus Utama Pembahasan Pansus, Pastikan Hak Masyarakat Lokal dan Adat
Pengungkapan tersebut mengungkap adanya dugaan praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.


















































