loading...
Ibadah haji. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menolak skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang diusulkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Diketahui, Kemenhaj mengusulkan penggunaan skema 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen yang dibayarkan oleh jemaah.
"Pasti di Komisi VIII kita tidak menyetujui. Skema pembiayaan yang mereka buat itu, satu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60/40, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin," kata Marwan kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Marwan menegaskan, skema tersebut juga berpotensi membahayakan keuangan haji. Sebab, dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hanya sebesar Rp13 triliun.
Baca juga: Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta
"Kalau mereka balik tanggung jawabnya 60% untuk nilai manfaat, 40% bagi jemaah, itu namanya mereka enggak paham. Selain itu menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia haram, itu membahayakan keuangan haji," ujarnya.


















































