loading...
Korban dugaan kekerasan seksual Betrand Peto, ANW di Gedung Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, pada Senin (14/9/2026). Foto: Ravie Mulia Wardani
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret Betrand Peto (BP) terus bergulir. Korban berinisial ANW (26) dijadwalkan mendatangi sejumlah lembaga negara untuk meminta perlindungan hukum pada Rabu (16/9/2026).
Lembaga yang akan disambangi pihak korban antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Besok akan ke LPSK, kemudian ke Komnas Perempuan, kemudian ke Kementerian PPPA, seperti itu. Sementara kawannya yang menjadi korban dugaan penganiayaan akan memenuhi undangan dari penyelidik PPA Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum korban, Deki Patria, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Baca Juga : Korban Dugaan Pelecehan Betrand Peto Depresi hingga Sempat Ingin Akhiri Hidup
Permintaan perlindungan ini diajukan lantaran ANW dinilai masuk dalam kategori kelompok rentan.
"Selaras dengan Undang-Undang TPKS, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta PP 30 Tahun 2025. Jadi kami ingin meminta perlindungan hukum kepada seluruh stakeholder, dalam hal ini Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, LPSK, kemudian Komnas Perempuan," timpal Tulus Pardosi, kuasa hukum korban lainnya.
Tak hanya itu, Tulus mengungkapkan kondisi psikologis kliennya kini tertekan akibat teror dan pesan ancaman yang masuk melalui akun-akun anonim di media sosial.


















































