loading...
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan Abdullah Syauqi dengan cara meracuni ibu dan dua saudara kandung hingga tewas di kawasan Warakas, Tanjung Priok. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Abdullah Syauqi dengan cara meracuni ibu kandung dan dua saudara kandung hingga tewas di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Atas perbuatannya, Syauqi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku membeli zat (racun tikus) tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya," kata Erick saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: 3 Orang Sekeluarga Tewas Diracun di Tanjung Priok, Pelakunya Ternyata Anak Kandung
Erick mengungkapkan bahwa pelaku tidak sekadar mencampur racun, tetapi memastikan para korban mengonsumsinya saat tidak berdaya. Teh yang telah dicampur racun tikus tersebut dipindahkan ke cangkir sebelum diberikan kepada korban.
"Kemudian rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia," ujarnua.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua tahap yang dilakukan AS untuk memastikan nyawa anggota keluarganya melayang.


















































