Majelis Hakim 'Tegur' DPP PPP soal Bukti dan Legalitas SK PLT

5 hours ago 3

loading...

Sidang ketiga perkara gugatan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst antara DPW PPP Maluku melawan DPP PPP digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Foto/Ist

JAKARTA - Sidang ketiga perkara gugatan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst antara DPW PPP Maluku melawan DPP PPP kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Agenda persidangan kali ini menyoroti kelengkapan dokumen dari pihak tergugat terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Maluku.

Dalam persidangan, Majelis Hakim secara tegas meminta DPP PPP untuk segera melengkapi dokumen krusial yang hingga kini belum diajukan, yakni surat resmi yang menerangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) berhalangan tetap, serta Akta Notaris asli sebagai dasar penerbitan SK PLT.

Baca juga: PN Jakpus Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Berlanjut ke Pokok Perkara

Majelis menekankan bahwa kedua dokumen tersebut merupakan syarat fundamental untuk membuktikan keabsahan tindakan administratif DPP PPP. Ketidakmampuan tergugat dalam menghadirkan dokumen tersebut hingga sidang ketiga dinilai menjadi catatan serius dalam proses pembuktian.

Read Entire Article
Prestasi | | | |