loading...
Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap importasi barang. Rizal memiliki kekayaan Rp19,7 miliar. Foto/YouTube SindoNews
JAKARTA - Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap importasi barang. Rizal ditetapkan jadi tersangka bersama lima orang lainnya usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rizal memiliki kekayaan sebesar Rp19.730.241.551. Jumlah tersebut ia laporkan pada 24 Februari 2025 dengan jabatan Direktur Penindakan dan Penyidikan.
Kekayaan tersebut mayoritas berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp16.867.551.000. Ia tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Medan dan Jakarta Timur.


















































