loading...
MK mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar yang telah diatur Undang-Undang (UU). Foto/SIndoNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar yang telah diatur Undang-Undang (UU). Putusan ini memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat menggunakan lambang Garuda pada kaos, topi, seragam, hingga atribut lainnya tanpa dapat dipidana dengan pasal tersebut.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, Rabu (12/08/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026. MK kini menyatakan pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Makna Lambang Pancasila Sila ke-1, Punya Arti yang Mendalam
Sebelumnya, dalam Pasal 237 huruf c KUHP, lambang negara tidak boleh digunakan untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang. Suhartoyo menjelaskan, substansi pasal tersebut pada dasarnya sama dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan yang telah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.

















































