loading...
Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Foto/Dok Komdigi
JAKARTA - Platform media sosial X telah melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ). Hal ini terjadi imbas keterlambatan X dalam pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengatakan pembayaran denda tersebut dilakukan pada 12 Desember 2025. Langkah itu merupakan lanjutan usai pemerintah menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi dengan Platform X.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Sabar dalam keterangannya Minggu (14/12/2025).
Baca juga: Komdigi Pertaruhkan Janji Koneksi di 2.500 Desa, Realita atau Utopia 2026?














































