Polri Dalami Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU Terkait Temuan Kayu Gelondongan di Tapsel

1 month ago 40

loading...

Dittipidter) Bareskrim Polri memulai penyidikan terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Foto/SindoNews

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memulai penyidikan terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Polri mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hingga pencucian uang terkait kasus itu.

“Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Selasa (16/12/2025).

Irhamni menjelaskan, pihaknya tengah mendalami satu koorporasi perihal kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menghantam kawasan Tapanuli di Sumatera Utara (Sumut). Diduga kayu-kayu itu berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.

Baca juga: Bareskrim Naikkan Kasus Kayu Gelondongan di Sumatera Utara ke Penyidikan

Perusahaan tersebut, kata Irhamni, diduga tak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Pembukaan lahan diduga telah dilakukan sejak setahun lalu.

Read Entire Article
Prestasi | | | |