Rektor Unsoed dan Warek III Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Mahasiswa Baru

4 hours ago 14

loading...

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penetapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Warek III Norman Arie Prayoga sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP).

Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

Baca juga: OTT Rektor Unsoed, KPK Juga Tangkap Dua Wakil Rektor

Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan, para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Akibatnya, terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan bagi calon mahasiswa baru.

Read Entire Article
Prestasi | | | |