loading...
Ahli digital forensik Rismon Sianipar telah mencabut gugatan sengketa informasi dari Komisi Informasi (KI) Pusat. Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita
JAKARTA - Ahli digital forensik Rismon Sianipar telah mencabut gugatan sengketa informasi dari Komisi Informasi (KI) Pusat. Gugatan yang dicabut mempersoalkan keterbukaan informasi dari sebuah dokumen terkait penyetaraan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang menjelaskan, pencabutan gugatan itu dilayangkan kliennya sejak tiga minggu lalu. Ia berkata, KI Pusat telah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa informasi yang dilayangkan Rismon.
"Pada tanggal 9 (April) kemarin, kami sudah cabut itu. Kami sudah cabut permohonan itu. Permohonan itu adalah menyangkut eh, Gibran Rakabuming Raka tentang yang masalah administrasinya di Dikdasmen," ujar Jahmada saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Rismon Sianipar: Gibran Tak Punya Ijazah SMA dari Luar Negeri
Jahmada mengatakan, KI Pusat telah menerbitkan surat keputusan perihal pencabutan gugatan tersebut. Dalam keputusan itu, ia berkata, KI Pusat telah menetapkan pencabutan gugatan perkara itu.


















































