loading...
Ruben Onsu. Foto/Instagram Ruben Onsu.
JAKARTA - Kuasa hukum Ruben Onsu , Machi Achmad, akhirnya angkat bicara terkait tudingan yang menyebut kliennya memberikan cek kosong kepada pihak pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Machi menegaskan bahwa hal tersebut terjadi murni karena ketidaktahuan Ruben terkait dampak hukum dan prosedur administrasi bisnis yang tengah dijalaninya di masa lalu.
Baca juga: Jhon LBF Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Korban yang Capai Rp3,5 Miliar
"Mengenai cek kosong ya kembali lagi, ketidaktahuan RSO (Ruben Onsu). Ketidaktahuan RSO. Kalau saya lihat karena tidak tahu, tidak mengetahui dampaknya. Makanya harus didampingi, dan ini bukan berlaku kepada klien saya saja, tapi ke semua masyarakat kalau ada perjanjian apa, hendaknya dikonsultasikan sama orang yang lebih paham hukum," ujar Machi Achmad saat ditemui di Polres Jakarta Selatan belum lama ini.
Machi menambahkan bahwa kerancuan ini semakin diperparah karena kliennya tidak memegang salinan kontrak kerja sama yang sah dengan pelapor berinisial DM.
Baca juga: Alasan Ruben Onsu Minta Pemeriksaan di Polres Jaksel Hari Ini Ditunda
Hal ini membuat Ruben kesulitan dalam memetakan hak dan kewajibannya secara mendetail dalam bisnis yang berujung pada laporan polisi tersebut.


















































