loading...
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut membantah menerima uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Foto/SindoNews/isra triansyah
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut membantah menerima uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang kini telah membawanya menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya.
Hal itu disampaikan langsung Gus Yaqut usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," tegasnya.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Gus Yaqut mengatakan, pihak yang disebut menerima uang dalam dakwaan telah disebutkan secara jelas. Sementara adanya uang yang disebut mengalir kepadanya, menurut Gus Yaqut, merupakan asumsi.


















































