loading...
Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa meminta majelis hakim PN Jakarta Timur membatalkan dakwaan kedua JPU atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah polemik ijazah Jokowi. Foto: Danandaya Aria Putra
JAKARTA - Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membatalkan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Permintaan itu disampaikan Tifa melalui sidang pembacaan nota perlawanan.
Melalui tim kuasa hukumnya, Tifa menyoroti putusan sela pada persidangan pertama, yang mana Majelis Hakim PN Jaktim telah mengabulkan eksepsi kliennya. Hakim menilai dakwaan JPU tidak cermat karena menjerat terdakwa dengan pasal KUHP lama dan KUHP baru.
Baca juga: Sidang Perkara Ijazah Jokowi Jadi Cara Dokter Tifa Bongkar 712 Dokumen dan 111 Saksi
Dalam dakwaan pertama itu, Majelis Hakim disebut tidak memberikan kesempatan kepada JPU untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan. Namun, nyatanya JPU kemudian memperbaiki surat dakwaan.
"Putusan Sela tanggal 23 Juli 2026, hanya menyatakan PDM-133 batal demi hukum dan tidak memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memperbaiki serta mengajukan kembali surat dakwaan," ujar kuasa hukum dokter Tifa ketika membawa nota perlawanan, Kamis (17/9/2026).


















































