Tok! Baleg-Pemerintah Setujui RUU PPRT Dibawa ke Paripurna DPR Besok

5 hours ago 4

loading...

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke tingkat selanjutnya dalam forum rapat paripurna untuk dapat disahkan menjadi undang-undang. Foto: Felldy Utama

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke tingkat selanjutnya dalam forum rapat paripurna untuk dapat disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR yang dihelar pada Senin (20/4/2026) malam.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat pleno ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi menyampaikan pandangan masing-masing. Dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap RUU PPRT.

Baca juga: 12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya

Tak hanya itu, Dasco juga turut memberikan kesempatan kepada perwakilan pemerintah untuk menyampaikan pandangannya. Pandangan pemerintah sendiri disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Setelah mendengar pandangan pemerintah, Dasco melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dengan meminta persetujuan apakah RUU PPRT ini dapat dibawa ke tingkat selanjutnya di rapat paripurna.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, apabila disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota Baleg dan perwakilan pemerintah yang hadir.

Read Entire Article
Prestasi | | | |