loading...
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memproyeksikan, kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya sebesar 4%. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memproyeksikan, kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya sebesar 4%. Said Iqbal menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima KSPI, pemerintah mengusulkan penggunaan indeks tertentu atau alfa pada kisaran 0,3 hingga 0,8.
Jika indeks yang digunakan berada di level bawah, yakni 0,3, dengan inflasi sebesar 2,86% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,02%, maka kenaikan upah minimum propinsi (UMP) hanya mencapai sekitar 4,3%.
"Tahun lalu, dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang hampir sama, kenaikan upah minimum mencapai 6,5 persen. Masa tahun ini justru turun menjadi 4 persen," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: UMP 2026 Segera Dirilis, Menaker: InsyaAllah Menggembirakan Teman-teman Pekerja
Menurut Said Iqbal, pembahasan terkait Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum 2026 tidak dilakukan secara partisipatif. Ia menyebut, diskusi dengan serikat buruh hanya dilakukan satu kali pada 3 November 2025 dan berlangsung sekitar dua jam.




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5232994/original/036615700_1748258353-steptodown.com164240.jpg)













































