loading...
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono tegaskan rumah sakit tak boleh tolak pasien cuci darah, meski PBI sedang reaktivasi. Foto: Niko Prayoga
JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah. Hal tersebut ditegaskan Dante menyusul viralnya kasus puluhan pasien cuci darah yang terancam gagal karena status PBI BPJS Kesehatan yang tiba-tiba dinonaktifkan.
“Enggak boleh, enggak boleh menolak,” tegas Dante saat diwawancarai Jumat(6/2/2026).
Ia menyebut, status PBI BPJS Kesehatan yang dimiliki pasien cuci darah bisa diaktifkan kembali. Sehingga rumah sakit tidak akan menolak pasien tersebut dan biaya penanganan bisa dibayar melalui PBI BPJS Kesehatan yang diterima oleh pasien.
Baca Juga : Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Pakai BPJS, Begini Penjelasan Kemenkes
“Jadi kita harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kita tolak untuk cuci darah,” ucap dia.


















































