Bea Cukai Gagalkan 190 Kg Ekspor Emas Ilegal di Halim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar

3 hours ago 11

loading...

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat lebih dari 190 kilogram melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. FOTO/Anggie Ariesta

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat lebih dari 190 kilogram melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Penindakan ini berpotensi menyelamatkan kerugian negara hingga Rp41,19 miliar dari kewajiban bea keluar yang tidak dibayarkan.

"Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jawa Timur Senilai Rp10,39 Miliar

Penindakan dilakukan pada Senin (27/4), setelah petugas menerima informasi intelijen terkait rencana pengiriman emas tanpa dokumen resmi. Barang tersebut diketahui tidak tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan akan diberangkatkan menggunakan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma.

Read Entire Article
Prestasi | | | |