Buru Harta Zarof Ricar, Pengamat Hukum: Cara Modern Kejagung Tangani Korupsi

4 hours ago 9

loading...

Pakar Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho menilai langkah Kejagung yang terus memburu aset Zarof Ricar dinilai merupakan cara modern menangani tindak pidana korupsi. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus memburu aset Zarof Ricar merupakan bentuk langkah optimalisasi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke negara. Langkah Korps Adhyaksa dianggap modern dalam menangani tindak pidana korupsi.

Dia melihat Kejagung sedang memulai mengoptimalkan perampasan aset tindak pidana korupsi. “Jadi sebelum UU Perampasan Aset ini diterbitkan, Kejagung sudah mulai mengejar secara maksimal pengembalian kerugian negara. Saya kira ini langkah yang bagus,” kata Hibnu, Minggu (26/4/2026).

Baca juga: Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar

Diketahui, Zarof Ricar merupakan terpidana kasus suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Zarof telah divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan banding, setelah sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadian Negeri Surabaya.

Setelah berstatus terpidana, penyidik Jampidsus Kejagung melanjutkan pengusutan tentang sumber uang dan aset-aset milik Zarof Ricar lainnya melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang.

Hasilnya, Kejagung menemukan shadow company, atau perusahaan-perusahaan hantu yang didirikan tersangka AW bersama dengan terpidana Zarof sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana pencucian uang.

Read Entire Article
Prestasi | | | |