Calon Hakim Agung Soroti Disparitas Banding Putusan Bebas

4 hours ago 13

loading...

Calon Hakim Agung Kamar Pidana Sudharmawatiningsih menyoroti praktik banding terhadap putusan bebas yang masih menimbulkan perbedaan tafsir. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Pidana Sudharmawatiningsih menyoroti praktik banding terhadap putusan bebas yang masih menimbulkan perbedaan tafsir. Dari 20 perkara banding putusan bebas yang diteliti, terdapat 15 putusan dinyatakan tak dapat diterima.

Hal itu disampaikan Sudharmawatiningsih saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Sudharmawatiningsih mengatakan, penelitian tersebut dilakukan di Mahkamah Agung. "Dalam praktik peradilan berangkat dari penelitian di Mahkamah Agung yang kebetulan kami terlibat di dalamnya untuk 20 perkara banding putusan bebas. Dari 20 putusan bebas tersebut, 15 diputus tidak dapat diterima," kata Sudharmawatiningsih.

Baca juga: Breaking News: KPK OTT Hakim Agung

"Kemudian yang lima dengan pengajuan banding bebas, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri," sambungnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |