loading...
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Istimewa
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai perdagangan karbon dapat menjadi sumber pendanaan baru untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan. Namun, kredibilitas mekanisme tersebut akar sangat bergantung pada tata kelola yang kuat dan akuntabel.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Raja Juli Antoni menempatkan karbon bukan sekadar komoditas ekonomi baru, melainkan instrumen strategis untuk mendukung revitalisasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan membantu pencapaian target iklim nasional berbasis pendekatan ilmiah.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional, termasuk potensi karbon. Tujuannya agar dikelola secara mandiri demi kepentingan bangsa dan berkontribusi aktif pada upaya global mengatasi perubahan iklim.
Baca juga: Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutar Lestari (PHL) Erwan Sudaryanto mengatakan, transformasi pemanfaatan hutan yang tengah dilakukan pemerintah tidak hanya ditujukan neningkatkan nilai ekonomi sumber daya hutan
“Transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional," kata Erwan, Rabu (12/8/2026).
Ia menuturkan, perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas dan transparans serta memberikan manfaat yang merata bag seluruh pemangku kepentingan. Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, Kemenhut menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.


















































