KTA Agus Suparmanto Dipertanyakan, Surat Taj Yasin Dianggap Melanggar Aturan Organisasi PPP

4 hours ago 16

loading...

Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews

JAKARTA - Keaslian Kartu Tanda Anggota (KTA) Agus Suparmanto dipertanyakan dalam persidangan perkara Nomor 361 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan para saksi dari pihak-pihak yang berperkara.

Kuasa Hukum Penggugat, Fendy Arianto, menyampaikan keraguan terhadap proses penerbitan KTA Agus Suparmanto. Keraguan tersebut muncul setelah saksi Tergugat II dan Tergugat III, Azwardin, dalam persidangan menyatakan bahwa dirinya membuat KTA tersebut atas permintaan Norman Zein Nahdi.

Menurut Fendy, pembuatan KTA tersebut dilakukan tanpa adanya rekomendasi resmi dari pimpinan DPP PPP. Dalam persidangan juga terungkap bahwa KTA tersebut dibuat menjelang pelaksanaan Muktamar X PPP pada September, meskipun saksi tidak mengingat secara pasti tanggal pembuatannya.

Baca juga: Kalah di PN Jakarta Pusat, Penggugat Subadri-Toni Dihukum Membayar Biaya Perkara

Fendy menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena KTA merupakan bagian penting dari identitas dan administrasi keanggotaan partai. Ia mempertanyakan proses penerbitannya yang berdasarkan keterangan dalam persidangan, disebut tidak melalui persetujuan Plt. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP pada saat itu.

“Data yang sangat penting seperti identitas KTA seharusnya dibuat melalui mekanisme organisasi yang jelas dan sesuai aturan, bukan tanpa persetujuan pimpinan partai,” ujar Fendy, dikutip Rabu (12/8/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |