loading...
JAKARTA - Memasuki bulan Agustus 2026, warga Jakarta kembali ramai mencari informasi mengenai jadwal pencairan dana KJP Plus yang rutin disalurkan setiap bulan. Hingga awal Agustus 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi kapan dana KJP Plus bulan Agustus akan mulai dicairkan.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta saat ini masih melaksanakan pendataan calon penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026. Proses pendataan berlangsung hingga 5 Agustus 2026 dan dilakukan melalui sekolah maupun madrasah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pendataan calon penerima baru KJP Plus Tahap II 2026 menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Syarat Penerima KJP Plus Tahap II 2026
Adapun persyaratan penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dikutip dari Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta adalah sebagai berikut:
Baca juga: Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.


















































