loading...
Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras aksi konten kreator atau streamer Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektrik (liquid vape). KPAI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Senin (3/8/2026).
KPAI melihat adanya perubahan pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik. Promosi tidak lagi hanya dilakukan melalui iklan konvensional, tetapi berkembang melalui media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, figur publik, influencer, kreator konten hingga visual yang dekat dengan karakter anak dan remaja.
Baca juga: Mantan Wakapolri Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bigmo Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Vape
“Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi,” tuturnya.


















































