Hakim Minta Oditur Militer Hadirkan Andrie Yunus ke Persidangan

4 hours ago 3

loading...

Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Foto/Danandaya

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menghadirkan aktivis Kontras Andrie Yunus sebagai saksi di persidangan. Andrie merupakan korban dari peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan empat prajurit Bais TNI.

Permintaan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Dalam persidangan perdana ini, para terdakwa turut dihadirkan. Mereka adalah Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

Fredy awal bertanya bagaimana upaya oditur dalam menghadirkan Andrie Yunus ke ruang sidang. Oditur militer Letkol Chk Mohammad Iswadi menjawab bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama pada 27 Maret 2026 dan dijawab pada 31 Maret 2026.

Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Penyiram Andrie Yunus Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat

"Apa jawabannya?" tanya Fredy.

"Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus," jawab Iswadi.

Read Entire Article
Prestasi | | | |