Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD: Peradilan Militer Sah jika 4 Tersangka Tentara, Masalahnya Ada Indikasi Sipil

2 hours ago 6

loading...

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara formal memang berada di ranah peradilan militer. Padahal, di sisi lain ada indikasi keterlibatan sipil. Foto: Ist

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara formal memang berada di ranah peradilan militer. Hal itu sejalan dengan status empat tersangka yang seluruhnya berasal dari kalangan militer.

"Sekarang tersangkanya 4 orang dan itu militer semua. Memang menjadi wewenang peradilan militer. Itu tidak salah secara formal," ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026).

Baca juga: Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

Namun, dia menyoroti di balik penetapan tersangka yang baru menyentuh empat orang. Padahal, di sisi lain ada indikasi jumlah pelaku yang jauh lebih besar, termasuk keterlibatan sipil.

"Kenapa hanya 4 orang? Ya kan temuan-temuan yang diindikasikan itu ABCD-nya kira-kira ada 13-16 orang. Ada sipilnya juga," ucapnya.

Menurut Mahfud, jika dugaan keterlibatan sipil terbukti, maka jalur peradilan tidak lagi bisa berhenti di militer. Skema peradilan koneksitas justru relevan untuk mengadili perkara dengan pelaku campuran militer dan sipil.

"Dalam keadaan begitu di Pasal 170 KUHAP yang baru disebutkan kalau terhadap pencampuran pelakunya melibatkan militer dan sipil maka peradilannya koneksitas," katanya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |