KPK Pindahkan Penahanan Bupati Ardito Wijaya dkk ke Lampung, Segera Disidang

1 week ago 18

loading...

KPK memindahkan lokasi penahanan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Ardito Wijaya dkk ke Lampung. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Ardito Wijaya dkk ke Lampung pada Selasa (28/4/2026). Pemindahan ini terkait perkara yang memasuki persidangan.

"Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan pemindahan kepada empat orang tersangka untuk perkara di Lampung Tengah, yaitu bupati dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Rabu (29/4/2026).

Ketiga tersangka lainnya yang dipindah ialah, anggota DPRD Kabupaten Lamteng, Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamteng, Anton Wibowo.

Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Budi menyebutkan, keempat tersangka ini dijadwalkan menghadapi sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan pada 29 April 2026 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Adanya pemindahan ini sekaligus menjawab terkait video yang beredar di media sosial. Dalam video yang dimaksud, terlihat beberapa orang yang mengenakan rompi oranye tanda tahanan KPK berada di sebuah Bandara.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Penetapan tersangka itu buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Lampung Tengah pada Senin, 8 Desember 2025.

Read Entire Article
Prestasi | | | |