KPK: SGD8.500 Disita dari Ruangan Kepala Imigrasi Jaksel

1 day ago 67

loading...

KPK menyita SGD8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita SGD8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK).

Uang berbentuk valuta asing itu diamankan dari ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko. "Dari ruangan Kepala Kanim Jaksel," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Dalam penggeledahan yang berlangsung, Selasa, 4 Agustus 2026 itu juga menyasar Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Dari dua lokasi tersebut, tim KPK menyita sejumlah barang bukti.

"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," katanya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |