KUHAP Baru Atur Mekanisme Pengakuan Bersalah oleh Tersangka, Ini Penjelasan Menkum

1 month ago 27

loading...

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers tentang KUHAP baru. Foto/Aldhi Chandra Setiawan

JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) baru yang berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur terkait mekanisme jalur pengakuan bersalah atau plea bargaining. Mekanisme ini turut menjadi salah satu sorotan banyak pihak.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan tidak akan membuat penyelesaian perkara dilakukan seenaknya di luar proses hukum, karena tetap mewajibkan adanya putusan dari pengadilan.

"Sifatnya daripada plea bargaining ini sama sekali tidak boleh lepas, itu tetap harus diselesaikan lewat pengadilan," kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1/2026).

Baca Juga: Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini

Meskipun plea bargaining merupakan hal baru dalam sistem hukum Indonesia, kata Supratman, penerapan aturannya tentu akan dibuat secara ketat. Supratman menjelaskan bahwa konsep ini mengadopsi praktik yang sudah berjalan di negara lain, yakni terdakwa mengakui perbuatannya dengan konsekuensi keringanan hukuman.

"Plea bargaining itu mirip seperti yang ada dalam sistem peradilan di Amerika, yang kita sebut plea guilty. Ada pengakuan bersalah dan ada soal pengurangan menyangkut soal hukuman. Nah, itu yang membuat akhirnya nanti sistem peradilan kita akan menjadi lebih efisien," ujar politikus Partai Gerindra ini.

(zik)

Read Entire Article
Prestasi | | | |